SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Adapun Syarat-Syarat Pembuatan SIUP di Bekasi
SIUP untuk Perusahaan Perseroan terbatas (PT)
1. Surat Permohonan
2. Surat Rekomendasi dari Camat setempat
3. Foto Copy akte pendirian Perusahaan yang disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
4. Foto Copy Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
5. Foto Copy KTP Direktur
6. Foto Copy NPWP
7. Neraca perusahaan
8. Pas Photo penanggung jawab/Direktur Utama/Pemilik Perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr
9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah. Utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya
SIUP untuk perusahaan berbentuk Comanditer Venotscaap (CV), Firma atau Persekutuan
1. Surat Permohonan
2. Rekomendasi dari Camat setempat
3. Akte pendiriaqn CV atau Firma yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
4. Foto Copy KTP pemilik perusahaan
5. Foto Copy NPWP
6. Pas Photo penanggung jawab /Direktur Utama / pemilik perusahaan ukuran 3x4 cm 2 lbr
7. Foto Copy surat keterangan tanah /
surat perjanjian sewa tanah.
Koperasi
1. Surat
Permohonan
2. Rekomendasi
Camat setempat
3. Foto
Copy akta pendirian koperasi yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi
yang berwenang
4. Foto
Copy KTP dengan pengurus dan dewan pengawas koperasi
5. Susunan
dewan pengurus dan dewan pengawas
6. Foto
Copy NPWP
7. Akta
pendirian / Perobahan Koperasi
8. Pas
Photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lbr
9. Foto
Copy surat keterangan tanah / surat perjanjjian sewa tanah.
Perusahaan
Perseroan Terbuka (Tbk)
1. Surat
Permohonan
2. Rekomendasi
dari Camat setempat
3. Foto
Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka
4. Foto
Copy akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan
status perseroan
tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
5. Surat
Keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan
telah melakukan
penawaran umum secara luas dan terbuka
6. Foto
Copy KTP penanggung jawab / Direktur Utama / pemilik perusahaan
7. Foto
Copy surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan
8. (STP-LKTP)
tahun buku terakhir
9. Pas
Photo penanggung jawab / Direktur Utama / pemilik perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2
lbr
10. Foto
Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah
Perusahaan
Perorangan
1. Surat
Permohonan
2. Rekomendasi
dari Kepala Desa / Lurah
3. Foto
Copy KTP pemilik perusahan
4. Pas
Photo penanggung jawab / pemilik perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr
5. Foto
Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar