BBN atau Mutasi Kendaraan Bermotor
Mutasi kendaraan bermotor adalah perpindahan alamat Penyelenggaraan
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dari suatu daerah ke
daerah lain sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan bermotor.
Contohnya pemilik kendaraan sebelunya beralamat di Jakarta dan pindah
alamat ke Semarang, maka identitas baru STNK & BPKB nya juga harus
sesuai dengan KTP ber alamat di Semarang, dari Jakarta ke Tangerang dll.
Apabila kendaraan bermotor di mutasi dari suatu daerah ke daerah lain maka plat
nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah.
Mengapa kendaraan bermotor di mutasi?
Apabila kendaraan bermotor tidak di mutasi sesuai KTP maka suatu saat
pemilik kendaraan bermotor akan mendapat hambatan dalam proses perpanjangan
STNK .
Salah satu penyebab kendaraan bermotor di mutasi adalah karena status
kependudukan pemilik kendaraan tersebut berubah atau pindah ke daerah
lain.
Syarat Mutasi & BBN :
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik
4. Kuitansi Pembelian apa bila alih kepemilikan
5. KTP ( Pembeli )
Catatan : Jasa diluar Pajak, Denda & Tunggakkan
Biaya buat Mutasi dan BBN tujuan ke Kota Bekasi
Kota Tanggerang = Mutasi : Rp..... & BBN : Rp.....
Kota Bogor = Mutasi : Rp..... & BBN : Rp.....
Karawang = Mutasi : Rp..... & BBN : Rp.....
DKI Jakarta = Mutasi : Rp..... & BBN : Rp.....
Cikarang = Mutasi : Rp..... & BBN : Rp.....
Catatan : Biaya diLuar Pajak atau Denda
Cabut Berkas dan Mutasi Tujuan ke seluruh Indonesia, dari Wilayah :
1. Kota & Kab. Bekasi
2. Kota & Kab. Tanggerang
3. Karawang
4. DKI Jakarta
5. Kota & Kab Bogor
6. Depok
8. Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar