BBN / MUTASI

BBN atau Mutasi Kendaraan Bermotor
Mutasi kendaraan bermotor adalah perpindahan alamat Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor  dari suatu daerah ke daerah lain sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan bermotor. Contohnya pemilik kendaraan sebelunya beralamat  di Jakarta dan pindah alamat ke Semarang, maka  identitas baru STNK & BPKB nya juga harus sesuai dengan KTP ber alamat  di Semarang, dari Jakarta ke Tangerang dll. Apabila kendaraan bermotor di mutasi dari suatu daerah ke daerah lain maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah.
Mengapa kendaraan bermotor di mutasi?
Apabila kendaraan bermotor tidak di mutasi sesuai KTP  maka suatu saat pemilik kendaraan bermotor akan mendapat hambatan dalam proses perpanjangan STNK .
Salah satu penyebab kendaraan bermotor di mutasi adalah karena  status kependudukan  pemilik kendaraan tersebut berubah atau pindah ke daerah lain.

Syarat Mutasi & BBN :
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik
4. Kuitansi Pembelian apa  bila alih kepemilikan
5. KTP ( Pembeli )


Catatan : Jasa diluar Pajak, Denda & Tunggakkan


Biaya buat Mutasi dan BBN tujuan ke Kota Bekasi

Kota Tanggerang = Mutasi : Rp..... & BBN : Rp.....

Kota Bogor = Mutasi : Rp..... & BBN : Rp.....

Karawang = Mutasi : Rp.....  & BBN : Rp.....

DKI Jakarta = Mutasi  : Rp.....   & BBN : Rp.....

Cikarang = Mutasi  : Rp.....  & BBN : Rp..... 

Catatan : Biaya diLuar Pajak atau Denda


Cabut Berkas dan Mutasi Tujuan ke seluruh Indonesia, dari Wilayah :
1. Kota & Kab. Bekasi

2. Kota & Kab. Tanggerang

3. Karawang

4. DKI Jakarta

5. Kota & Kab Bogor

6. Depok

8. Bandung


Tidak ada komentar:

Posting Komentar