Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran
Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga
dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh
Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Manfaat Akta Kelahiran Sebagai Berikut :
- Identitas Anak
- Administrasi Kependudukan : KTP, KK
- Untuk Keperluan Sekolah
- Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
- Mendaftar Pekerjaan
- Persyaratan Pembuatan Paspor
- Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
- Mengurus Asuransi
- Mengurus Tunjangan Keluarga
- Mengurus Hak Dana Pensiun
- Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Adapun Persyaratan Umur dibawah 2 Bulan :
1. KTP ( Bapak & Ibu )
2. KK
3. AKTA Nikah ( *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu )
4. Surat Ket dari Bidan / RS
Adapun Persyaratan Umur diatas 2 Bulan atau Lebih :
1. KTP ( Bapak & Ibu )
2 KTP Sendiri ( jika usia diatas 17 tahun )
2. KK
3. AKTA Nikah ( *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu )
4. Surat Ket dari Bidan / RS
5. Surat Pernyataan ( jika usia diatas 17 tahun )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar