NPWP

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


Syarat NPWP :
Fotocopy KTP wilayah DKI Jakarta dan Kota / Kab BEKASI





Tidak ada komentar:

Posting Komentar