AKTA PERKAWINAN


PERKAWINAN yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi (Catatan Sipil) di tempat terjadinya perkawinan berdasarkan agama, paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan menurut agama.

Kegunaan dari Akta Perkawinan, antara lain adalah sebagai berikut :

  • Sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah;
  • Melakukan perkawinan yang sah menurut perundang undangan;
  • Untuk mengurusan Akta Kelahiran Anak;
  • Untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan;
  • Untuk mengurus Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
  • Untuk menentukan status Ahli Waris dan lain – lain.


Syarat pembuatan  Akta Pernikahan / Surat Kawin secara Catatan Sipil di Bekasi adalah sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk / KTP ( kedua calon mempelai )
2. Akta Pemberkatan Agama ( yang sudah dilegalisasi )
3. Kartu Keluarga / KK ( kedua calon mempelai )
4. Surat Pengantar dari Kelurahan, yaitu N1, N2, N3 dan N4 ( kedua calon mempelai )
5. Akta Kelahiran (atau Tanda Bukti Laporan Kelahiran) secara Catatan Sipil ( kedua calon mempelai )
6. Saksi Utama / Saksi dari masing-masing pihak mempelai
7. Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
8. Surat ijin kawin dari ortu ( bagi yang belum berusia 21 tahun)
9. Surat Baptis
10. Pas Foto berwarna, ukuran 4 Cm x 6 Cm & berdampingan sebanyak 5 buah
11. Pernyataan belum pernah menikah (materai 6000)
12. Izin dari komandan bagi Anggota TNI/POLRI




Contoh Akta Pernikahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar