AKTA PERCERAIAN & AKTA KEMATIAN

AKTA PERCERAIAN

Kantor Catatan Sipil dalam hal ini hanya sebagai pencatat terjadi suatu perceraian sedangkan prosesnya dilakukan di Pengadilan Negeri

Persyaratan untuk mendapatkan Akta Perceraian :
  1. Keputusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti
  2. Akta Perkawinan yang bersangkutan asli
     3.  KTP yang bersangkutan 



AKTA KEMATIAN

Akta Kematian diperuntukkan bagi WNI dan WNA yang telah meninggal dunia di Wilayah Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi. Adapun jangka waktu pendaftarannya adalah :
  1. Untuk WNI asli (STB 1920 dan STB 1933) paling lambat 60 hari
  2. Untuk STB 1917 yaitu keturunan Cina baik WNI atau WNA paling lambat 10 hari
Sedangkan bagi mereka yang lewat jangka waktu pendaftarannya :
  1. Bagi WNI bisa diproses melalui dispensasi
  2. Bagi keturunan Cina dan Eropa harus diproses melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu
Persyaratan Akta Kematian :
  1. Surat keterangan kematian dari dokter Rumah Sakit dan atau Desa atau Kelurahan
  2. Akta Kelahiran dari yang meninggal
  3. Akta Nikah / Perkawinan bila telah menikah
  4. KTP bila telah dewasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar