Kantor Catatan Sipil dalam hal ini hanya sebagai pencatat terjadi suatu perceraian sedangkan prosesnya dilakukan di Pengadilan Negeri
Persyaratan untuk mendapatkan Akta Perceraian :
- Keputusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti
- Akta Perkawinan yang bersangkutan asli
AKTA KEMATIAN
Akta Kematian diperuntukkan bagi WNI dan WNA yang telah meninggal dunia di Wilayah Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi. Adapun jangka waktu pendaftarannya adalah :
- Untuk WNI asli (STB 1920 dan STB 1933) paling lambat 60 hari
- Untuk STB 1917 yaitu keturunan Cina baik WNI atau WNA paling lambat 10 hari
Sedangkan bagi mereka yang lewat jangka waktu pendaftarannya :
- Bagi WNI bisa diproses melalui dispensasi
- Bagi keturunan Cina dan Eropa harus diproses melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu
Persyaratan Akta Kematian :
- Surat keterangan kematian dari dokter Rumah Sakit dan atau Desa atau Kelurahan
- Akta Kelahiran dari yang meninggal
- Akta Nikah / Perkawinan bila telah menikah
- KTP bila telah dewasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar