IZIN REKLAME

Dasar Hukum
  1. Perda Kota Nomor 15 Th. 2007 tentang Pajak Reklame
  2. SK Walikota Bekasi Nomor 06 Th. 2008 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Pemasangan Reklame sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame.


Persyaratan Pembuatan Izin Reklame di Kota Bekasi
  1. Rekomendasi Tim Teknis
  2. Permohonan Izin Reklame
  3. Foto Copy KTP Pemohon
  4. Surat Kuasa mengurus Reklame dari perusahaan
  5. Formulir pendaftaran Wajib Pajak
  6. Nama jenis Foto/desain serta luas Reklame yang akan diselenggarakan/dipasang
  7. Daerah/Foto lokasi pemasangan
  8. Surat keterangn semua/izin atas sewa lahan tanah yang digunakan
  9. Asuransi
  10. Khusus permohonan perpanjang izin, dilampirkan Foto copy izin lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar