SIM Internasional diterbitkan dalam bentuk kartu dan buku
seukuran paspor. Keduanya harus dibawa bersamaan saat Anda berkendara di
luar negeri.
Persyaratan Pembuatan SIM Internasional :
1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Untuk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo Biru)
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar