SIM Internasional

SIM Internasional diterbitkan dalam bentuk kartu dan buku seukuran paspor. Keduanya harus dibawa bersamaan saat Anda berkendara di luar negeri.



 Persyaratan Pembuatan SIM Internasional :

1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Untuk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo Biru)


Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar