PASPOR

 Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebuah negara kepada warga negaranya dimana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air.


Adapun Persyaratan Pasport di Kantor Imigrasi Bekasi Kota adalah Sebagai Berikut :

Dokumen yang dibutuhkan buat Pasport Dewasa adalah :
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy Akte kelahiran /  Ijazah / buku nikah (bagi yang sudah nikah)
4. Pasport Lama Harus dilampikan ( Bagi Perpanjangan Paspor )


Sedangkan untuk Anak-anak atau dibawah 17 tahun :

1. Foto Copy Akte kelahiran
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy Buku nikah
4. Foto Copy KTP ( Bapak & Ibu)



NB : Pada saat permohonan atau Foto di kantor Imigrasi Berkas asli di bawa



Paspor Kilat     ( 3 Hari )      :  Rp......................
Paspor Sedang ( 1 Minggu )      :  Rp......................
Paspor Biasa     ( 2 Minggu  ) :  Rp......................

* Hitung Hari Kerja Senin s/d Jumat )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar